[Jombang, 30/6/2024] – Maraknya judi online atau yang populer disebut "Judol" telah menjadi permasalahan serius di Kabupaten Jombang dalam beberapa bulan terakhir. Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Jombang, Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathi, Lc., MA., yang akrab disapa Gus Awis, memberikan pandangan dan saran untuk mengatasi fenomena tersebut yang semakin meresahkan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Gus Awis menegaskan bahwa segala bentuk perjudian—baik online maupun offline—adalah haram menurut hukum Islam. Beliau merujuk pada Surah al-Maidah ayat 90, yang menyebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." Ayat ini secara jelas mengharamkan perjudian dalam bentuk apapun, termasuk judi online yang kini semakin mengkhawatirkan.
Lebih lanjut, Gus Awis mengutip Surah al-Maidah ayat 91, yang menekankan bahwa perjudian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara masyarakat. Judi online dapat memalingkan seseorang dari mengingat Allah dan memiliki dampak sosial yang luas. Menurut beliau, praktik judi online tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga menghancurkan perekonomian, merusak keharmonisan sosial, dan mengancam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Dampak buruk dari judi online ini sangat serius. Selain menghancurkan perekonomian banyak keluarga, praktik ini juga memicu ketidaknyamanan sosial dan menyuburkan kebiasaan buruk di tengah masyarakat," jelas Gus Awis. Beliau juga menyerukan agar semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat umum, bekerja sama dalam upaya memberantas judi online hingga ke akarnya. "Semoga negara ini segera terbebas dari judi online dan segera membenahi dampak sosial yang ditimbulkannya," imbuhnya.
Solusi Mengatasi Judi Online
Sebagai solusi, Gus Awis menawarkan pendekatan yang merujuk pada Surah al-Maidah ayat 91-92, yang menekankan pentingnya kewaspadaan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Beliau menyarankan agar setiap individu memperbanyak dzikir, memperbaiki sholat, dan menjaga ketaatan sebagai bentuk perlindungan dari godaan judi online. "Langkah ini adalah cara paling efektif untuk melawan pengaruh negatif dari perjudian, terutama dalam menjaga keteguhan iman dan ketaatan kepada Allah," katanya.
Gus Awis mengajak masyarakat Jombang untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap godaan judi online dan memohon perlindungan Allah dari segala perbuatan yang dilarang. "Mari kita perbanyak dzikir agar hati kita senantiasa mengingat Allah, perbaiki sholat kita sebagai bentuk ketaatan, dan teguhkan iman kita untuk menghadapi godaan duniawi ini," pesannya.
Selain seruan kepada individu, Gus Awis juga menekankan pentingnya peran serta berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, untuk bersatu padu dalam memerangi judi online. Kerja sama dan sinergi antar lembaga serta tokoh masyarakat diyakini dapat membantu memberantas praktik yang merusak moral dan ekonomi masyarakat ini.
Ajakan Gus Awis untuk Melawan Judi Online
Di akhir pernyataannya, Gus Awis mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online serta bekerja sama dalam upaya menghapuskan praktik tersebut. “Mari kita wujudkan Jombang yang bersih dari praktik judi online dan hidup dalam harmoni serta ketenangan,” ajaknya penuh harap.
Dengan komitmen bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pemuka agama, diharapkan ancaman judi online ini dapat diatasi, dan bangsa dapat terbebas dari dampak negatifnya. Usaha untuk membenahi moral serta ekonomi masyarakat yang lebih baik menjadi target utama dalam pemberantasan judi online ini. [pgn]
